Pemberian Dana 1 T Parpol Harus Pertimbangkan Keuangan Negara

10-03-2015 / KOMISI II

Anggota Komisi II DPR Arwani Tomafi mengatakan, wacana pemberian bantuan dana untuk partai politik sebesar Rp 1 triliun, harus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Pengelolaan dana tersebut juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga parpol terhindar dari mismanagement dalam pengelolaan keuangan.

“ Kalau sekarang ini kurang dari 2 persen dan bisa diltingkatkan ke 3 persen dulu, dan lima tahun kedepan ditingkatkan sampai 60 persen dan 10 sampai 20 tahun ke depan partai politik bisa penuh dibiayai oleh negara,” kata Arwani saat dihubungi Selasa (10/3).

Hal itu dikemukakan menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, soal perlunya, dalam jangka panjang, menggulirkan wacana pembiayaan partai politik sebesar Rp 1 triliun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut dia, wacana ini perlu dukungan dan dipikirkan oleh DPR serta elemen masyarakat pro-demokrasi. Tujuannya, kata Tjahjo, untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi.

Saat ditanyakan, apakah pemberian dana itu bisa mencegah BUMN yang selama ini menjadi sapi perah parpol, Arwani Tomafi mengatakan, arahnya juga harus kesana. Praktek-praktek yang selama ini dianggap  kurang mendukung mewujudkan negara yang bersih serta kehidupan bernegara yang baik harus dihentikan.

Meski demikian, Ketua DPP PPP ini mengingatkan, pemberian dana itu harus barengi dengan pemberian sanksi pidana yang lebih berat. Penggunaan anggaran yang besar ini dengan tujuan yang mulia, yakni mewujudkan partai politik yang modern dan transparan.  Dengan dukungan dan itu maka parpol tidak perlu mencari dana kesana kemari, akan focus pada  tugas-tugas yang sangat penting dari sebuah partai politik.

“ Dalam hal sanksi pidana akan diberlakukan pada kedua pihak, bisa pengurusnya, bisa ke badan hukum, bisa ke personalnya. Bisa ke partai politiknya,  serta bisa jadi mengarah ke pembubaran partai jika terjadi indikasi korupsi secara sistematis,” kata Arwani menambahkan. (mp,ds), foto : naefurodji/parle/hr.
 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...